Rabu, 30 Oktober 2013



PENGARUH KELUARGA  dan RUMAH TANGGA

KELUARGA DAN STUDY PERILAKU KONSUMEN
Study tentang keluarga dan hubungan mereka dengan pembelian dan konsumsi adalah penting,tetapi kerap di abaikan dalam analisis perilaku konsumen .
PENTING NYA KELUARGA KARNA 2 ALASAN :
Pertama , banyak produk dibeli oleh konsumen ganda yang bertindak sebagai unit keluarga.Rumah adalah contoh produk yang dibeli oleh kedua pasangan,Barang kali dengan melibatkan anak,kakek­-nenek,atau anggota lain dari keluarga besar.Mobil biasanya dibeli oleh keluarga,dengan kedua pasangan dan kerap anak remaja mereka terlibat dalam berbagai tahap keputusan.
Kedua,bahkan ketika pembelian dibuat oleh individu,keputusan pembelian individu bersangkutan mungkin sangat dipengaruhi oleh anggota lain dalam keluarganya.Anak-anak  mungkin membeli pakaian yang dibiayai dan disetujui oleh orang tuanya.Pengaruh seorang remaja mungkin pula besar sekali pada pembelian pakaian orang tua.
Studi  tentang keputusan keluarga sebagai konsumen kurang lajim dibandingkan studi tentang individu sebagai konsumen.Alasan untuk pengabaian dalam studi pembelian keluarga adalah kesulitan dalam mempelajari keluarga sebagai organisasi.Survey dan metodologi penelitian pemasaran lain lebih mudah dijalankan untuk individu daripada untuk keluarga.

APAKAH KELUARGA ITU ?
Keluarga(family)adalah kelompok yang terdiri dari dua atau lebih orang yang berhubungan melalui darah ,perkawinan , atau adopsi dan tinggal bersama.



Keluarga inti(nuclear family) adalah kelompok langsung yang terdiri dari ayah,ibu dan anak yang tinggal bersama.Keluarga besar(extended family)mencakupi keluarga inti,ditambah kerabat lain,seperti kakek-nenek ,paman dan bibi,sepupu, dan kerabat karena perkawinan.

Keluarga di mana seseorang dilahirkan disebut keluarga orientasi(family of orientation),sementara keluarga yang ditegakkan melalui perkawinan adalah keluarga prokreasi(family of procreation).

APAKAH RUMAH TANGGA ITU ?
Rumah tangga(household)adalah istilah lain yang digunakan oleh para pemasar sewaktu mendeskripsikan prilaku konsumen.Rumah tangga berbeda dengan keluarga dalam hal rumah tangga mendeskripsikan semua orang,baik yang berkerabat maupun yang tidak,yang menempati satu unit perumahan.Baik untuk rumah tangga maupun keluarga,data dapat digunakan oleh organisasi pemasaran untuk analisis makro maupun pemasaran.Haverty mengidentifikasi variabel utama yang terlibat di dalam analisis seperti ini :
A.    Fungsi produksi rumah tangga
1.      Fungsi pembelian
2.      Produksi rumah tangga
3.      Fungsi konsumsi
4.      Fungsi pasar Tenaga Kerja
5.      Fungsi Pemeliharaan Keluarga
B.    Stok(sumber Daya)Rumah Tangga
1.      Informasi
2.      Sumber Keuangan
3.      Barang Pasar
4.      Karakteristik
5.      Waktu
C.     Variabel Eksogen atau yang Ditetapkan Sebelumnya
1.      Data
2.      Peluang Pasar Tenaga Kerja
3.      Peluang Pasar produk


4.      Struktur Rumah Tangga
5.      Kepuasan

VARIABEL YANG MEMPENGARUHI PEMBELIAN KELUARGA/
RUMAH TANGGA
Keluarga memiliki pendapatan rata-rata yang lebih tinggi di bandingkan rumah tangga karena jumlah yang lebih banyak dari individu yang bekerja di dalam keluarga.Untuk keluarga maupun rumah tangga, keempat variabel struktural yang paling memberi dampak pada keputusan pembelian dan yang dengan demikian paling menarik bagi pemasar adalah usia kepala rumah tangga atau keluarga, status perkawinan, kehadiran anak, dan status pekerjaan.
 Keluarga sama dengan perusahaan, keluarga adalah organisasi yang terbentuk untuk mencapai fungsi tentu yang lebih efektif dibandingkan individu yang hidup sendiri.Konsekuensi ekonomi dengan hadirnya anak menciptakan struktur permintaan akan pakaian, makanan, perabot, rumah, perawatan kesehatan, pendidikan, dan produk lain.

VARIABEL SOSIOLOGI YANG MEMPENGARUHI KELUARGA
Pemasan juga perlu menganalisis variabel nonekonomi untuk meramalkan perilaku pembelian.Bagaimana keluarga mengambil keputusan dapat di mengerti dengan lebih baik dengan pertimbangan dimensi sosiologis seperti kohesi, kemampuan beradaptasi(adaptability), dan komunikasi.KOHESI adalah pertalian emosi yang dimiliki para anggota keluarga satu sama lain.Kohesi adalah ukuran seberapa dekat yang dirasakan oleh para anggota kelurga terhadap satu sama lain pada tngkat emosi.Kohesi mereflesikan perasaan keterkaitan dengan atau keterpisahan dari anggota lain dalam keluarga.
Komunikasi  adalah dimensi yang memudahkan, yang kritis bagin gerakan pada dua dimensi  yang lain.

Keterampilan brkomunikasi yang positif (seperti empati, mendengarkan reflektif , komentar yang mendukung)memungkinkan keluarga untuk berbagi satusama lain kebutuhan dan frefendi mereka ang berubah sebagaimana berhubungan dengan kohesi dan kemampuan beradaptasi.

Keputusan konsumsi dipengaruhi oleh jenis keluarga dimana individu enjadi anggota.bila tingkat kohesi tinggi(sistem terlibat atau emmeshed systems), ada identifikasi tinggi dengan keluarga.

KEPUTUSAN PEMBELIAAN KELUARGA
PERANAN INDIVIDU DALAM PEMBELIAN KELUARGA
Keputusan konsumsi keluarga melibatkan setidaknya lima peranan yang dapat di definisikan.Peranan – peranan ini mungkin di pegang oleh suami , istri , anak , atau anggota lain dalam rumah tangga.
1.      Penjaga pintu(gatekeeper)
2.      Pemberi pengaruh(influencer)
3.      Pengambil keputusan(decider)
4.      Pembeli(buyer)
5.      Pemakai(user)
PERILAKU PERAN (ROLE BEHAVIOR)
Keluarga dan kelompok lain juga memperlihatkan apa yang oleh sosiolig Talcott parsons disebut perilaku peran instrumental dan ekspresif.peran instrumental yang juga di kenal sebagai peran peran fungsional atau ekonomi, melibatkan aspek keuangan, karakter performasi, dan sifat”fungsional”lain seperti k0ndisi pembelian.

SIKLUS KEHIDUPAN KELUARGA
Keluarga berubah bersama waktu ,melewati serangkaian tahap.Proses ini di sebut SIKLUS KEHIDUPAN KELUARGA(SKK).
MATRIKS PASAR KONSUMEN DARI TAHAP-TAHAP KEHIDUPAN
Matriks pasar konsumen dapat di gunakan untuk menganalisis bagaimana konsumen memilih produk dan toko.Matriks ini mencampur SKK dengan data pendapatan.Matriks Pasar Konsumen dikembangkan oleh management Horizons, divisi dari price waterhouse, untuk mengerti interaksi pendapatan dan tahap kehidupan pada pelaku konsumen.Matriks ini mengenali kepentingan yang semakin meningkat dari proses penuaan populasi dan juga kecendrungan yang meningkat pada wanita yang menunda mempunyai anak hingga usia yang lebih tua atau memilih untuk tidak punya anak

SUMBER
Nama buku   :  PERILAKU KONSUMEN
                          BAB  6
PENGARANG : BINA AKSARA

BIOGRAFI



BIOGRAFI 

NAMA : OKI ARDIANSYAH
LAHIR : BOGOR 28 OKT 1991
SEKOLAH :
TK : TK TRITURA
SD : SDN CIMPAEUN 2
SMP : SMP PGRI 1 CIBINONG
SMA : SMA PLUS PGRI 1 CIBINONG
KULIAH : UNIVERSITAS GUNARMA sekarang sedang di semester 5

Selasa, 18 Juni 2013

PELAKSANAAN DEMOKRASI PARLEMENTER LIBERAL



Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam berbagai kurun waktu
Masih ingatkah Anda, apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein
artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang
artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.

PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN



Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Tindakan yang diambil oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 memenuhi harapan rakyat. Namun harapan itu akhirnya hilang karena UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataan MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini terlihat jelas dari tindakan Presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil Perdana Menteri III dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS dilakukan oleh Presiden Soekarno berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 telah ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyatlah yang memiliki anggota-anggotanya yang duduk di MPR.
Bentuk pelaksanaan lainnya dalam rangka Sistem Demokrasi Terpimpin adala Pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kemabli Revolusi Kita”. Pidato itu lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai GBHN atas usulan DPA yang bersidang pada tanggal 23-25 September 1959. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia).
Anggota DPR hasil Pemilu I yang mencoba untuk melaksanakan fungsinya dengan menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden Soekarno dibubarkan, dan diganti dengan DPR-GR (Dewan Perwakiran Rakyat Gotong Royong). Keanggotaan dalam DPR-GR diduduki oleh beberapa partai besar, seperti PNI, NU, dan PKI. Ketiga partai ini dianggap telah mewakili seluruh golongan seperti golongan nasionalis, agama dan komunis yang sesuai dengan konsep Nasakom.

PELAKSANAAN DEMOKRASI LANGSUNG PADA ERA REFORMASI



Pelaksanaan demokrasi langsung pada era orde reformasi
  • 1. Pengertian Demokrasi Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal daribahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat,dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secarabahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
  • 2. Pengertian Reformasi Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yangtelah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakanmahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soehartoatau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul darigerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
  • 3. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaandari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei1998. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertingginegara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelasantara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  • 4. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dkeluarkannya :§ Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi§ Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum§ Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN§ Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI§ Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
  • 5. Keberhasilan Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umumsebanyak dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Dimana pada tahun 1999sebagai presiden terpilih adalah Megawati Soekarno Putri dan pada tahun 2004adalah Susilo Bambang Yudhoyono.
  • 6. Sistematika Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan padadasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasidilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar ataskerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalumemelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
  • 7. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyakmemberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuklembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi danmengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapatmelaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karenadianggap menyimpang dari garis Reformasi. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:o Mengutamakan musyawarah mufakato Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negarao Tidak memaksakan kehendak pada orang laino Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaano Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawaraho Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhuro Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
  • 8. o Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakato Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.o Penghormatan kepada beragam asas, ciri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partaio Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :I. PembukaanII. Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
  • 9. Sistem Pemerintahan Masa Reformasi (1998 – sekarang) Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitaskenegaraan sebagai berikut :ü Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partaiü Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • 10. ü Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara ,UUD 1945 di amandemen,pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.ü Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
  • 11. Akibat Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1998 – sekarang) Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatupergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitudemokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberalcontohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak danlahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapidalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan votingberarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripadapelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti danmasih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukanselama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baikdan benar.
Sumber :
http//:arfinbayu14.wordpress.com A Fine Site for You
http://www.slideshare.net/Arfin14/demokrasi-reformasi
NAMA :OKI ARDIANSYAH
KELAS : 2EA08
NPM : 19211431

PELAKSANAAN DEMOKRASI ORDE BARU



PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA,ORDE BARU

Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno.
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan.

Minggu, 25 November 2012

Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
    SHU total kopersi pada satu tahun buku
    Bagian (persentase) SHU anggota
    Total simpanan seluruh anggota
    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    Jumlah simpanan per anggota
    Omzet atau volume usaha per anggota
    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  : 
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.