Minggu, 25 November 2012

Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
    SHU total kopersi pada satu tahun buku
    Bagian (persentase) SHU anggota
    Total simpanan seluruh anggota
    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    Jumlah simpanan per anggota
    Omzet atau volume usaha per anggota
    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  : 
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Minggu, 07 Oktober 2012

BAB 2 Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi


BAB 2
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN TOLONG-MENOLONG

Koperasi mengandung makna “kerja sama” . Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama” .
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
¨       Ilmu ekonomi terapan. Bentuk  “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
¨       Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
¨       Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
¨       Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
¨       Fungsi Sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
¨       Fungsi Ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya bekerja dalam masyarakat.
¨       Fungsi Politik, yaitu cara manusi memerintah dan mengatur diri mereka sendiri malalui berbagai hukum dan peraturan.
¨       Fungsi Etika, yaitu cara manusi berperilaku dan menyakini kepercayaan mereka, falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
Di Indonesia, bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “gotong royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah dimulai pada tahun 2.000 S.M, dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah gotong royong berbeda-beda diberbagai daerah:
·         di Tapanalu dikenal dengan nama “Marsiurupan”,
·         di Minahasa disebut “Mapalus Kobeng”,
·         di Ambon dikenal dengan nama “Mahosi”,
·         di Sumban menggunakan istilah “Pawonda”,
·         di Madura disebut “Long tinolong”,
·         di Jawa Barat disebut dengan nama “Liliuran”,
·         di Sumatera Barat dikenal dengan nama “Julojulo”,
·         di Bali lebih di terkenal dengan sebutan “Subak”, dan masih banyak istilah lain yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Koperasi, gotong royong, dan tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama,  tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berikut.
¨       Gotong royong adalah kegiatan bersama untukmencapai tujuan bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid, dan lain-lain.
¨       Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan, seperti mengarap lahan sawah, memperbaiki rumah, dan lain-lain. Di sini ada unsur balas-membalas (reciprocity) di mana orang bersedia menolong orang lain dengan harapan bahwa, di kemudian hari ia akan memerlukan pertolongan orang lain juga.
¨       Gotong royong dan tolong-menolong mengandung unsur “keterpaksaanyang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang melaksanakannya karena adanya semacam keharusan dan solidaritas sosial. Sanksi sosial akan ada terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut dalam gotong-royong. Demikian juga dalam hal tolong-menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak ada yang bersedia menolongnnya pada waktu ia memerlukannya.
¨       Pada kasus koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tuuan ekonominya sangat jelas. Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit. Dalam hal makna koperasi ini, Munkner sependapat dengan Mubyarto (lihat definisi koperasi menrut Munkner).


PENGERTIAN KOPERASI

            Prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, normal, dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembangan organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi, dan karenanya, sering kali pengertian koperasi diartika menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi menurut Undang-Undang Koperasi di bagian negara.
            Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang dimaksd mewujudkan  tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatn-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.



Definisi ILO
Dalam defini ILO tersebutt terdapat 6 elemen yg di kandung koprasi .,sebagai berikut

-          Koperasi adlah perkumpulan orang orang  ( asociation of person )
-          Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan  (VOLUNTAlity joined together )
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
-          Koperasi yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha)yang di awasi secra demokratis
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuh kan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


Definisi CHANIAGO

Arifinal  Chaniago(1984)mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum ,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha unuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota nya.


Definisi DOOREN

P.J.V DOOREN mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum(Nasution, M. Dan M.Taufiq, 1992)kendati demikian , DOOREN masih tetap  memberikan definisi .
DOOREn telah memperluas pengrtian koperasi di mana koperasi tidak lah hanya kumpulan  orang orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum (corporate)



Definisi HATTA

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda apa yang di kemukakan moh.HATTA .” Bapak koperasi indonesia “ ini mendefinisikan kopesrasi lebih sederhana tetapi jelas , padat ,dan ada suatu visi dan misi  yang dikandung koperasi .Dia menatakan , “ koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong .


Definisi MUNKNER

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
Secara kumpulan , yang berazaskan konsep tolong menolong .aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yg di kandung gotong royong.

Definisi UU No. 25\1992

Definisii Koperasi indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut
      Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagia gerakan ekonomi rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini .koperasi indonesia  mengandung  5 unsur sebagai berikut
-          Koperasi adalah badan usaha (Businiess Enterprise)
-          Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan badan hukum koperasi
-          Koperasi indonesia adlah koperasi yang beerja berdasaarkan prinsip prinsip koperasi
-          Koperasi indonesia adalah “Geraakan Ekonomi Rakyat”
Tujuan koperasi
Dalam UU no 25 tahun 1992 tentan perkoprasian pasal 3 di sebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggo ta pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ,sreta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,dalam rangka mewujudan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang Undang 1945,tujuan koperasi masih bersifat umum ,Tujuan yang jelas dan dapat di operasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut di katakan bahwa ,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyaraakat pada umumnya.Dengan demikian , keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan nya dapat Di ukur dari peningkatan kesejahtaraan anggota .
Fungsi koperasi untuk indonesia tertuang dalam pasal UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusus nya dan masyaraakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
-          Berusaha untuk mewujudkn dan mengembangkan perekonomian nasionall yan merupakan uasaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Prinsip2 koperasi  ( cooperative principles ) adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi .lebih jauh ,prinsip2 tersebut merupakan “ rules of the game “ dalam kehidupan koperasi.
Berikut ini di sajikan 7 prinsip  koperasi yg paling sering di kutip
-          Prinsip Munkner
-          Prinsip Rochdale
-          Prinsip Riffeisen
-          Prinsip Herman Schulze
-          Prinsip ICA (Internasional Cooperation Allience)
-          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU. No 12 tahun 1967
-          Prinsip Koperasi inndonesia versi UU no 25 tahun 1992

BAB 1 Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi


BAB 1
Konsep,aliran,dan Sejarah Koprasi

Konsep Koprasi Barat
Konsep koprasi barat menyatakan bahwa koprasi merupakan organisasi swasta , yg di bentuk secara oleh suka rela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para  anggotanya sserta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota kopraasi maupun perusahaan koprasi
-          Jika di nyatakan secara negatif , maka koprasi  dala pengertian tersebut dapat di katakan sebagai “ organisasi bagi egoisme kelompok”.

Konsep Koprasi Sosialis
Konsep koprasi sosialis menyatakan bahwa koprasi di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah , dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi , untuk menunjang perencanaan sosial.
Peran penting lain koprasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.Menurut konsep ini, koprasi tidak berdiri sndiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koprasi Negara Berkembang
Sementara itu di dunia ke 3 ,walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut , namun koprasi nya sudah berkembang dengan ciri tersendiri ,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan nya,sehingga pengembangan koprasi di negara berkembang seperti di indonesia dengan TOP DOWN APPROACH pada aawal pembangunan nya dapat di terima .Dengan kata lain ,penerapan pola TOP DOWN APPROACH harus d ubah secara bertahap menjadi BOTTOM UP APPROCH.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengenmbangan koprasi di indonesia membuat nya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan koprasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koprasi di negara berkembang sseperti di indonesia.tujuannya adlah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.