BAB
2
PENGERTIAN
DAN
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI,
GOTONG ROYONG, DAN TOLONG-MENOLONG
Koperasi mengandung makna “kerja
sama” . Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya
“kerja sama” .
Arti kerja sama bisa
berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
¨
Ilmu
ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama”
dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta
kerja sama tersebut.
¨
Ilmu
sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur
dinamika kehidupan bermasyarakat.
¨
Aspek
hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban.
¨
Pandangan
anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan
untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Koperasi berkenaan
dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Dalam
hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
¨
Fungsi
Sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
¨
Fungsi
Ekonomi, yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya bekerja dalam
masyarakat.
¨
Fungsi
Politik, yaitu cara manusi memerintah dan mengatur diri mereka sendiri malalui
berbagai hukum dan peraturan.
¨
Fungsi
Etika, yaitu cara manusi berperilaku dan menyakini kepercayaan mereka, falsafah
hidup mereka, dan cara berhubungan dengan Tuhan mereka.
Di
Indonesia, bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “gotong royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia sudah dimulai pada tahun
2.000 S.M, dan terdapat hampir di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Istilah
gotong royong berbeda-beda diberbagai daerah:
·
di
Tapanalu dikenal dengan nama “Marsiurupan”,
·
di
Minahasa disebut “Mapalus Kobeng”,
·
di
Ambon dikenal dengan nama “Mahosi”,
·
di
Sumban menggunakan istilah “Pawonda”,
·
di
Madura disebut “Long tinolong”,
·
di
Jawa Barat disebut dengan nama “Liliuran”,
·
di
Sumatera Barat dikenal dengan nama “Julojulo”,
·
di
Bali lebih di terkenal dengan sebutan “Subak”, dan masih banyak istilah lain
yang sesuai dengan bahasa dan norma yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Koperasi, gotong
royong, dan tolong-menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama, tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar
sebagai berikut.
¨
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untukmencapai tujuan bersama, seperti perbaikan
jalan, membangun gereja atau masjid, dan lain-lain.
¨
Tolong-menolong
atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan, seperti
mengarap lahan sawah, memperbaiki rumah, dan lain-lain. Di sini ada unsur
balas-membalas (reciprocity) di mana orang bersedia menolong orang lain dengan
harapan bahwa, di kemudian hari ia akan memerlukan pertolongan orang lain juga.
¨
Gotong
royong dan tolong-menolong mengandung unsur “keterpaksaanyang bermakna disiplin
dan solidaritas. Orang melaksanakannya karena adanya semacam keharusan dan
solidaritas sosial. Sanksi sosial akan ada terhadap anggota masyarakat yang
tidak pernah bersedia ikut dalam gotong-royong. Demikian juga dalam hal
tolong-menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi, karena tanpa
menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri di kemudian hari apabila tak
ada yang bersedia menolongnnya pada waktu ia memerlukannya.
¨
Pada
kasus koperasi, yang terjadi adalah sebaliknya. Prinsip keterpaksaan tidak
dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tuuan ekonominya sangat jelas. Dari
uraian diatas, dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong-menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi
yang lebih konkrit. Dalam hal makna koperasi ini, Munkner sependapat dengan
Mubyarto (lihat definisi koperasi menrut Munkner).
PENGERTIAN
KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, normal, dan tujuan konkrit,
yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Prinsip-prinsip koperasi
dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembangan
organisasi koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Prinsip-prinsip koperasi itu
merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi, dan
karenanya, sering kali pengertian koperasi diartika menurut hukum dan
didaftarkan sebagai organisasi menurut Undang-Undang Koperasi di bagian negara.
Biasanya
koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang dimaksd
mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatn-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan
secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian koperasi juga dapat
dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin
“coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama
dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.
Definisi
ILO
Dalam defini ILO tersebutt
terdapat 6 elemen yg di kandung koprasi .,sebagai berikut
-
Koperasi
adlah perkumpulan orang orang (
asociation of person )
-
Penggabungan
orang orang tersebut berdasar kesukarelaan
(VOLUNTAlity joined together )
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin di capai
-
Koperasi
yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha)yang di awasi secra
demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuh kan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi
CHANIAGO
Arifinal Chaniago(1984)mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum ,yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha unuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggota nya.
Definisi
DOOREN
P.J.V DOOREN mengatakan bahwa,
tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum(Nasution, M. Dan
M.Taufiq, 1992)kendati demikian , DOOREN masih tetap memberikan definisi .
DOOREn telah memperluas pengrtian
koperasi di mana koperasi tidak lah hanya kumpulan orang orang , akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan badan hukum (corporate)
Definisi
HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak
berbeda apa yang di kemukakan moh.HATTA .” Bapak koperasi indonesia “ ini
mendefinisikan kopesrasi lebih sederhana tetapi jelas , padat ,dan ada suatu
visi dan misi yang dikandung koperasi
.Dia menatakan , “ koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong .
Definisi
MUNKNER
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
Secara kumpulan , yang berazaskan
konsep tolong menolong .aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi
, bukan sosial seperti yg di kandung gotong royong.
Definisi UU
No. 25\1992
Definisii Koperasi indonesia menurut UU No. 25 / 1992
tentang perkoperasian adalah sebagai berikut
Koperasi adalah
badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagia gerakan
ekonomi rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini .koperasi indonesia mengandung
5 unsur sebagai berikut
-
Koperasi adalah badan usaha (Businiess
Enterprise)
-
Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan
badan hukum koperasi
-
Koperasi indonesia adlah koperasi yang beerja
berdasaarkan prinsip prinsip koperasi
-
Koperasi indonesia adalah “Geraakan Ekonomi
Rakyat”
Tujuan
koperasi
Dalam UU no 25 tahun 1992 tentan perkoprasian pasal 3 di
sebutkan bahwa,koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggo ta pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ,sreta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional ,dalam rangka mewujudan masyarakat yang maju adil dan
makmur berlandaskan pancasila dan Undang Undang 1945,tujuan koperasi masih
bersifat umum ,Tujuan yang jelas dan dapat di operasikan akan memudahkan pihak
manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut di katakan bahwa ,koperasi memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyaraakat pada umumnya.Dengan
demikian , keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuan nya dapat Di ukur dari
peningkatan kesejahtaraan anggota .
Fungsi koperasi untuk indonesia tertuang dalam pasal UU no
25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusus nya dan masyaraakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
-
Berusaha untuk mewujudkn dan mengembangkan
perekonomian nasionall yan merupakan uasaha bersama berdasar atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip2
koperasi ( cooperative principles )
adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan
sebagai pedoman kerja koperasi .lebih jauh ,prinsip2 tersebut merupakan “ rules
of the game “ dalam kehidupan koperasi.
Berikut ini di sajikan 7 prinsip koperasi yg paling sering di kutip
-
Prinsip Munkner
-
Prinsip Rochdale
-
Prinsip Riffeisen
-
Prinsip Herman Schulze
-
Prinsip ICA (Internasional Cooperation Allience)
-
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU. No 12 tahun
1967
-
Prinsip Koperasi inndonesia versi UU no 25 tahun
1992