Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin
Tindakan yang diambil oleh Presiden Soekarno dengan
mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 memenuhi harapan rakyat. Namun
harapan itu akhirnya hilang karena UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah
MPR. Akan tetapi, kenyataan MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan
apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini terlihat jelas dari tindakan
Presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil Perdana
Menteri III dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan
partai-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing
diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS dilakukan oleh Presiden Soekarno berdasarkan
Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Tindakan yang dilakukan oleh Presiden
Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 telah
ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga tertinggi negara
harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh
rakyatlah yang memiliki anggota-anggotanya yang duduk di MPR.
Bentuk pelaksanaan lainnya dalam rangka Sistem Demokrasi
Terpimpin adala Pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kemabli
Revolusi Kita”. Pidato itu lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik
Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai GBHN atas usulan DPA yang bersidang
pada tanggal 23-25 September 1959. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-Undang
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan
Kepribadian Indonesia).
Anggota DPR hasil Pemilu I yang mencoba untuk melaksanakan
fungsinya dengan menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden Soekarno dibubarkan,
dan diganti dengan DPR-GR (Dewan Perwakiran Rakyat Gotong Royong). Keanggotaan
dalam DPR-GR diduduki oleh beberapa partai besar, seperti PNI, NU, dan PKI.
Ketiga partai ini dianggap telah mewakili seluruh golongan seperti golongan
nasionalis, agama dan komunis yang sesuai dengan konsep Nasakom.