Selasa, 18 Juni 2013

PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN



Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Tindakan yang diambil oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 memenuhi harapan rakyat. Namun harapan itu akhirnya hilang karena UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataan MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini terlihat jelas dari tindakan Presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil Perdana Menteri III dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai-partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS dilakukan oleh Presiden Soekarno berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945 telah ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyatlah yang memiliki anggota-anggotanya yang duduk di MPR.
Bentuk pelaksanaan lainnya dalam rangka Sistem Demokrasi Terpimpin adala Pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kemabli Revolusi Kita”. Pidato itu lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai GBHN atas usulan DPA yang bersidang pada tanggal 23-25 September 1959. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia).
Anggota DPR hasil Pemilu I yang mencoba untuk melaksanakan fungsinya dengan menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden Soekarno dibubarkan, dan diganti dengan DPR-GR (Dewan Perwakiran Rakyat Gotong Royong). Keanggotaan dalam DPR-GR diduduki oleh beberapa partai besar, seperti PNI, NU, dan PKI. Ketiga partai ini dianggap telah mewakili seluruh golongan seperti golongan nasionalis, agama dan komunis yang sesuai dengan konsep Nasakom.
Dalam pidato Presiden Soekarno pada upacara pelantikan DPR-GR pada tanggal 25 Juni 1960 disebutkan tugas-tugas DPR-GR sebagai berikut.
1. Melaksanakan Manipol.
2. Merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat.
3. Melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
Konsep Nasakom memberi peluang yang besar kepada PKI untuk memperluas dan mengembangkan pengaruhnya. Dalam perkembangan selanjutnya, PKI mempengaruhi Sistem Demokrasi Terpimpin dan terlihat dengan jelas bahwa konsep terpimpin dari Presiden yang berporos Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom) mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan PKI, DN Aidit. Bahkan melalui Nasakom PKI berhasil meyakinkan Presiden Soekarno, bahwa tanpa PKI Presiden akan menjadi lemah terhadap TNI. PKI yang pada akhir tahun 1963 melancarkan kampanye “aksi sepihak” guna memberlakukan undang-undang land reform dari tahun 1959-1960.
Para pendukung Pancasila berupaya untuk menarik perhatian Presiden Soekarno agar berpaling dari PKI. Mereka berdiri membela Pancasila dengan membentuk Barisan Pendukung Soekarno (BPS). Akan tetapi, pembentukan itu dilarang oleh Presiden. Bahkan partai Murba juga dibubarkan karena dianggap menghalangi gerak dan langkah PKI.
Usaha PKI untuk merobohkan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dihalangi TNI. Untuk mengimbangi TNI, PKI menyarankan Presiden agar membentuk angkatan kelima yang terdiri dari buruh dan tani. PKI juga menuntut agar dibentuk Kabinet Nasakom, karena anggota PKI hanya sedikit yang duduk dalam kabinet dengan menteri-menteri PKI (DN Aidit, NH Lukman, Nyoto) yang tidak memegang departemen.
Dalam bidang ekonomi dipraktekan Sistem Ekonomi Terpimpin. Presiden secara langsung terjun dan mengatur pereknomian. Kegiatan perekonomian terpusat pada pemerintah pusat. Pada akhir tahun 1965, inflasi merajalela dan akhir tahun 1965, inflasi telah mencapai 650 persen.
Secara khusus sebab-sebab pokok kegagalan ekonomi terpimpin adalah sebagai berikut.
1. Penanganan / penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis, dan tanpa kendali.
2. Tidak ada ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha atau hasil orang lain.
Dalam politik luar negeri, terjadi penyimpangan terhadap politik bebas dan aktif. Pada masa ini diberlakukan politik konfrontasi yang terarah pada negara-negar kapitalis, seperti negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik konfrontasi dilandasi oleh pandangan tentang Nefo dan Oldefo. Nefo (New Emerging Forces) merupakan kekuatan baru yang sedang muncul, yakni negara-negara progresif revousioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialis dan anti kolonialis. Sedangkan, Oldefo (Old Established) merupakan kekuatan lama yang telah mapan, yakni negara-negara kapitalis dan neokolonialis dan imperialis (nekolim).
Pemerintah Orde Lama di bawah pimpinan Presiden Soekarno juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara Federasi Malaysia yang dianggap proyek neokolonialis Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara Blok Nefo.
Dalam rangka konfrontasi itu, Presiden Soekarno mengucapkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964 yang isinya sebagai berikut.
1. Perhebat ketahanan revolusi Indonesia.
2. Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Malaysia.
Keanggotaan Indonesia di PBB
Indonesia keluar dari keanggotaan di PBB pada tanggal 7 Januari 1965 atas perintah Presiden Ir. Soekarno. Indonesia kembali masuk menjadi anggota PBB. 28 September 1966. Bersamaan dengan masuknya kembali Indonesia menjadi anggota PBB, Dr. Ruslan Abdul Gani ditunjuk sebagai wakil tetap Indonesia di PBB.
Keluarnya Indonesia dari keanggotaan di PBB tanggal 7 Januari 1965 merupakan reaksi Presiden Soekarno yang tidak puas atas terpilihnya Malaysia menjadi anggota tidak tetap di PBB
Sumber
NAMA :OKI ARDIANSYAH
KELAS : 2EA08
NPM : 19211431

Tidak ada komentar:

Posting Komentar