Pasar
Monopoli (daribahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentukpasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai “monopolis”.
Oky_Ardiansyah
Minggu, 30 November 2014
BAB IX Etika pasar bebas
Pasar
bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi
yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member
kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku
ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan
etis
BAB VIII Iklan Dan Dimensi Etisnya
Dalam
hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi dari etika bisnis yang
banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah
umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam abad
informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk
menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan
demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat
besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
BAB VII Bisnis Dan Perlindungan Konsumen
• Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
BAB VI HAK PEKERJA
Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
BAB V KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
BAB IV TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pengertian tanggung jawab social perusahaan atau CSR sangat beragam.
Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan
sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate
philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Langganan:
Postingan (Atom)