• Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada
umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi
oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual
adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu
persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung
dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap
baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak
dalam suatu kontrak :
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak
itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau
memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau
persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa
terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan
antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena
hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan
konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena
itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan
kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak pada konsumen atas
dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi
dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan.
Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu
bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung
jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan
konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam
interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak
dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :
1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing
orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan
memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara
efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau
paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam
hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan
pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan
untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar
produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.
• Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak
lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan
daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran
moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh
keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat
daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah
karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii,
termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen,
karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia
modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa
pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga
sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya
masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi
semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak
menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya,
lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta
unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah
dikeluarkan.
• Konsumen adalah Raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka
menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak
memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin
sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani
dengan baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam
bisnis global yang bebas dan terbuka.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair
termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah
perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Dengan
adanya persepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau
konsumen sebenarnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih
banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau
pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana
caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan?
Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis
modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar
yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam
melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar
sebagai pemenang.
Maka
kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran
pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai
yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Pasar
bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja.
Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban
untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat
pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para
pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.
Sumber :
http://verahadiyati.blogspot.com/2013/05/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.htmlhttp://asmoodie.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar