1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan
ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan
lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi
tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama,
fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan
hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak
boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang
lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak
orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah
terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm
secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal
lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga
pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan
biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari
tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa.
Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual
dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena
apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang
diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar
akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan
posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin
langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg
sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua.
Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg
ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung;
dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh
pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
• Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita
dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan
perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi
yang dihasilkan oleh pasar.
• Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan
berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha
dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
• Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang
secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena
kesalahan mereka sendiri.
• Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam
hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus
dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini
mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan
sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya
mengakomodasi kemungkinan itu,
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar