Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama
bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja
berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah
yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
• Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul.
Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan
yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
• Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan
dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan
tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya
menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
• Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini
terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan
tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya,
saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
• Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu
diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga, serta urusan social lainnya.
• Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya.
Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
• Whistle Blowing internal dan eksternal Whistle blowing
Dalam
dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat
merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini
harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara
pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu
bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
Ø Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung
perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu. Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan
konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
Ø Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu
bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena
itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Sumber :
http://asmoodie.blogspot.com/2013/11/hak-pekerja_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar